Kredit Motor Bekas Bunga Rendah
Kredit Motor Bekas Bunga Rendah

Kredit Motor Bekas Bunga Rendah

Adira Finance menawarkan kemudahan kredit motor bekas bunga rendah untuk berbagai pilihan merek, termasuk motor premium. Persyaratan dokumennya mudah, proses cepat, pilihan angsuran dan tenor yang sesuai dengan kemampuan Konsumen, jaringan pembayaran angsuran yang luas, dilengkapi perlindungan asuransi kendaraan dan kecelakaan diri, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di ratusan kantor cabang/ perwakilan, dealer, contact center dan media digital.

Yuk dapatkan motor idamanmu sekarang juga!

Konsumen adalah perorangan maupun perusahan/kelembagaan.

  1. Persyaratan calon konsumen Kredit Motor*
    1. Konsumen perorangan Karyawan (PNS/Swasta)
      • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Lama kerja min. 1 tahun
      • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
      • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
      • Tempat tinggal bukan Kost.
      • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
    2. Konsumen perorangan Wiraswasta & Profesional
      • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Lama usaha min. 2 tahun
      • Usia min. 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
      • Usia maks. pada saat kredit lunas adalah 60 tahun
      • Tempat tinggal bukan Kost.
      • Khusus Rumah Kontrak : berakhirnya masa kontrak > akhir tenor kredit atau sudah tinggal di rumah tersebut minimal 2 tahun.
    3. Konsumen Perusahaan/Kelembagaan
      • Berbadan hukum di Indonesia
      • Lama usaha minimal 2 tahun
  • Konsumen yang mengajukan harus berprofesi sebagai Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun perusahaan (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
  • Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan roda dua atau tiga (Motor).
  • Tenor pembiayaan yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut*:
    • Motor Bekas
      • Merek Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 4 tahun / 48 bulan
      • Merek selain Honda, Suzuki, Yamaha, Kawasaki tenor maksimal 3 tahun / 36 bulan
  • Maksimal usia kendaraan untuk motor bekas pada saat pengajuan adalah maksimal 9 tahun sampai dengan akhir tenor*
  • Fasilitas Pembiayaan Kredit Motor yang diambil oleh Konsumen akan dilengkapi dengan Asuransi terhadap kendaraan yang dijaminkan, serta Asuransi lainnya termasuk Asuransi terhadap Konsumen (seperti Asuransi Kecelakaan Diri dan/atau Asuransi Jiwa) dan/atau Asuransi lainnya sebagaimana ditawarkan oleh ADIRA FINANCE kepada Konsumen.

Klik tombol “Ajukan” setelah mengisi Form Pengajuan Kredit sesuai dengan data diri Konsumen. Setelah selesai mengisi data diri, Anda akan dihubungi oleh Petugas ADIRA FINANCE.

  • Persyaratan kredit yang mudah dan proses
  • Aman kualitas mo di cek langsung oleh calon Konsumen
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan & Konsumen
  • BPKB tersimpan aman dan terjamin.
  • Dukungan jaringan ratusan kantor cabang Adira Finance di seluruh wilayah Indonesia
  • Terbuka bagi konsumen dengan profesi Karyawan (Swasta/PNS), Wiraswasta, Profesional maupun kelembagaan
  • Kemudahan pembayaran angsuran melalui: Kantor Cabang, Keday Adira, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, transfer ke Virtual Account Bank Danamon, Virtual Account BCA, aplikasi LinkAja

Persyaratan Dokumen

Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
Fotokopi E-KTP Pemohon & Pasangan/Penjamin (Bila Ada)
Fotokopi E-KTP Pengurus/ Pengelola & PIC Management Perusahaan & Pemegang saham 25%
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akte Nikah*
Fotokopi Bukti Tempat Tinggal (Rek. Listrik / Rek. PAM/Rek. Telepon / SHM / SHGB/ SHGU/ SPPT-PBB / AJB / Girik/ Perjanjian KPR atas nama calon konsumen/ Suami/ Istrinya)
Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Gaji (minimal 3 bulan terakhir)
Fotokopi Rekening Tabungan / Rekening Koran/Rekap Pendapatan Praktek/Rekap Pendapatan Usaha (3 bulan terakhir)
Fotokopi NPWP
Fotokopi Tempat Usaha / Ijin Praktek
Fotokopi SIUP / TDP / TDR / SKDP / SITU / NIB / Asli surat keterangan usaha
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan Fotokopi Dokumen Pengesahan Akte (SK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI) Fotokopi Akte Perubahan – Perubahan (bila ada)
Geser Tabel untuk melihat selengkapnya